Update Mengenai Coretax Format XML PPN 12% - [Phase 2]
Last updated
Last updated
Halo, Kawan Simpli!
Ada kabar bahagia yang perlu kamu tahu, nih!
Kini, terdapat penambahan dan pembaharuan fitur berkaitan dengan coretax agar dapat mempermudah user dalam menggunakan sistem SimpliDOTS.
Pada release sebelumnya, SimpliDOTS telah mendukung export XML dan Excel dengan Format PPN 11% (baca lebih lanjut link release note sebelum). Pada release kali ini, SimpliDOTS sudah mendukung kebutuhan PPN 12% serta pembuatan file XML dan Excel dengan format 12% untuk membantu proses upload faktur pengeluaran.
Sekarang, di halaman pajak ada penambahan field DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang bisa dipilih dengan dua opsi, yaitu 100% dan 11/12 dan juga menambahkan proteksi data pajak yang telah memiliki transaksi.
Gambar 1. Create Tax
Gambar 2. Edit Tax; Error Message
Gambar 3. Tax List
HIGHLIGHT!
✅ Sekarang terdapat field DPP (Dasar Pengenaan Pajak) di halaman pajak dengan dua opsi, yaitu 100% dan 11/12.
✅ Proteksi data pajak yang sudah memiliki transaksi tidak bisa dihapus untuk menjaga konsistensi data.
REQUIREMENT!
Jika DPP diisi, maka sistem akan menghitung pajak berdasarkan nilai DPP.
Default DPP akan terisi 100%.
LIMITATION!
❌ Hanya berlaku untuk transaksi baru setelah fitur ini dirilis.
❌ Tidak mempengaruhi transaksi lama yang sudah dibuat sebelumnya.
❌ DPP 11/12 hanya bisa menggunakan pajak 12%. Selain 12% tidak bisa di pilih DPP 11/12.
❌ Jika transaksi lama diedit dan disimpan, maka sistem akan menggunakan nilai Pajak dan DPP terbaru yang tersedia.
❌ Data pajak yang sudah digunakan dalam transaksi, bahkan jika hanya di-assign ke produk, sudah tidak bisa dihapus.
Contoh perhitungan DPP
12%
100%
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp120.000
Rp1.120.000
12%
11/12
Rp1.000.000
Rp916.667
Rp110.000
Rp1.110.000
11%
100%
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp110.000
Rp1.110.000
Sistem kini menambahkan field NITKU pada informasi perusahaan. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.
Gambar. Settings > Company; NITKU
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field NITKU pada Settings > Company.
✅ NITKU harus berisi 22 digit angka. Tidak wajib diisi.
REQUIREMENT!
Format NITKU harus 22 digit angka.
Jika NITKU diisi, hasil ekspor faktur pengeluaran akan mengambil data NITKU sesuai setting > company. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
LIMITATION!
❌ NITKU tidak otomatis terisi sesuai NIK, sehingga harus diinput manual. Namun jika tidak diisi, otomatis akan mengambil value NPWP+000000 saat ekspor faktur pengeluaran.
Sistem kini menambahkan field NITKU & Negara pada master data customer untuk keperluan pajak. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.
Gambar. Edit/Create Customer; Country
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field NITKU & Negara pada master data customer.
✅ NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
✅ Negara dapat dikosongkan.
REQUIREMENT!
Format NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
Jika NITKU diisi, hasil ekspor faktur pengeluaran akan mengambil data NITKU sesuai yang diisi pada masterdata customer. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NIK diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
Negara yang dikosongkan akan auto terisi sebagai IDN saat export Faktur Pengeluaran untuk kebutuhan Pajak.
LIMITATION!
❌ Jika tidak ada NPWP/NIK yang memenuhi syarat, maka NITKU akan kosong dan harus diisi manual.
❌ Kolom Negara yang dikosongkan akan auto terisi sebagai IDN saat export Faktur Pengeluaran untuk kebutuhan Pajak.
❌ Kolom ekspor dan impor masterdata belum mendukung penambahan data NITKU dan Negara.
Untuk meningkatkan akurasi data produk dan mempermudah pelaporan pajak, sistem kini menambahkan field Tax dan Referensi Kode Pajak pada master data produk.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field Tax yang bersifat tidak wajib untuk diisi.Dapat dikosongkan.
✅ Penambahan field Referensi Kode Pajak yang bersifat tidak wajib diisi. Dapat dikosongkan.
REQUIREMENT!
Jika menggunakan default setting Tax, maka akan memprioritaskan data tax pada masterdata produk.
Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan otomatis mengisi sebagai 000000 - Barang.
Untuk mendukung kebutuhan pelaporan pajak yang lebih akurat, sistem kini menambahkan field Referensi Kode Pajak pada master data Unit of Measurement (UOM).
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field Referensi Kode Pajak pada master data UOM.
✅ Field Referensi Kode Pajak bersifat opsional dan dapat diisi sesuai kebutuhan. Sehingga dapat dikosongkan.
REQUIREMENT!
Jika field Referensi Kode Pajak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan mengambil informasi sesuai pada masterdata
Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021
box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022
lsn, lusin → UM.0017
barrel, brl, drum → UM.0008
meter, mtr → UM.0013
unit, unitsubs → UM.0018
ltr, liter → UM.0007
lbr, lembar → UM.0020
kg, kilo, kilogram → UM.0003
gr, gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
LIMITATION!
❌ Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan auto-mapping.
Gambar 1. Edit Sales Order
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail saat hover di halaman pembuatan Sales Order (SO).
✅ Saat memilih pajak pada item di SO, pengguna dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
LIMITATION! ❌ Informasi DPP hanya muncul jika Tax menggunakan DPP 11/12.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail di halaman Sales Order (SO).
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail di halaman Sales Invoice (SI).
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail saat hover di halaman pembuatan Purchase Order (PO).
✅ Saat memilih pajak pada item di PO, pengguna dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
LIMITATION!
❌ Informasi DPP hanya muncul jika tax menggunakan DPP 11/12.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail di halaman Purchase Order (PO).
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax detail saat hover di halaman pembuatan Purchase Invoice (PI).
✅ Saat memilih pajak pada item di PI, pengguna dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
LIMITATION!
❌ Informasi DPP hanya muncul jika tax menggunakan DPP 11/12.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi tax detail di halaman Purchase Invoice (PI).
Pada Masterdata Produk, telah ditambahkan field baru untuk Tax. Tujuannya agar setiap item dapat disesuaikan pajaknya, termasuk pilihan menggunakan 11/12 atau tidak. Jika admin mengisi tax pada setiap produk di Backoffice, maka jika tidak diperbarui aplikasi SFA, akan ada kemungkinan muncul data yang tidak sesuai saat digunakan di SFA.
Namun, meskipun tidak diperbarui, produk masih bisa digunakan seperti biasa. Agar lebih aman, disarankan untuk memperbarui data pajak di Masterdata Produk.
Terdapat penambahan kolom Kode Transaksi dan Detail Kode Transaksi pada halaman Pembuatan E-Faktur.
Terdapat penambahan kolom Kode Transaksi dan Detail Kode Transaksi pada halaman Detail E-Faktur.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan kolom Kode Transaksi di halaman pembuatan EFaktur. Sehingga sebelum ekspor faktur pengeluaran dapat ditentukan Kode Transaksi terlebih dahulu.
✅ Jika memilih Kode Transaksi 07 atau 08, akan muncul field tambahan dengan label "Detail Kode Transaksi" untuk informasi lebih lanjut.
✅ Sistem otomatis mengisi Kode Transaksi berdasarkan syarat berikut:
Default akan diisi 04 jika ada 1 saja item pada invoice yang memiliki DPP 11/12.
Default akan diisi 08 jika seluruh item pada invoice adalah no tax (No PPN).
Detail Kode Transaksi default akan terpilih 01.
Default akan diisi 01 untuk case diluar yang diatas.
✅ User masih dapat mengubah nama detail kode transaksi sesuai kebutuhan. Jika diisi 07/08 harus wajib kode detail pajak. Default dipilih 01.
REQUIREMENT!
Jika memilih Kode Transaksi 07 atau 08, akan muncul field tambahan dengan label "Detail Kode Transaksi" untuk informasi lebih lanjut.
LIMITATION!
❌ Jika SI (Sales Invoice) menggunakan gabungan beberapa pajak (SI Gabungan Tax), maka hanya dapat memilih satu jenis kode transaksi saja. Dikarenakan satu Sales Invoice hanya dapat mengisi satu kode transaksi.
Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kolom pada file Excel:
Sheet : Faktur
NPWP Penjual
Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.
Baris
Satu invoice akan mendapatkan satu baris.
Tanggal Faktur
Diisi dengan tanggal invoice.
Jenis Faktur
Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.
Kode Transaksi
Data ini diambil dari E-Faktur, bagian kode transaksi.
Keterangan Tambahan
Data ini diambil dari E-Faktur, bagian kode transaksi detail.
Dokumen Pendukung
Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.
Referensi
Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).
Cap Fasilitas
Jika menggunakan kode transaksi baik 07 atau 08, maka informasi cap fasilitas secara default akan terisi 01. Jika tidak menggunakan 07 atau 08, akan dikosongkan
ID TKU Penjual
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Settings > Company. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
NPWP/NIK Pembeli
Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, maka akan diisi "0000000000000000".
Jenis ID Pembeli
Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.
Negara Pembeli
Data ini diambil dari Negara yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika tidak diisi, maka akan auto diisi dengan "IDN".
Nomor Dokumen Pembeli
Kosong karena menggunakan "TIN".
Nama Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Tax Info.
Alamat Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Tax Info.
Email Pembeli
Kosong untuk saat ini.
ID TKU Pembeli
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
Sheet: Detail Faktur
Baris
Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.
Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.
Barang/Jasa
Diambil dari Masterdata Product Bagian Product Details: Type. Jika tidak diisi, maka akan di cek : Jika memiliki product code saat membuat Sales Order, maka akan diisi sebagai barang. Jika product code dikosongkan, maka akan diisi sebagai jasa.
Kode Barang/Jasa
Akan diisi sesuai Masterdata product, bagian Tax Code Reference. Jika dikosongkan akan diisi dengan "000000".
Nama Barang/Jasa
Diisi dengan item pada invoice.
Nama Satuan Ukur
Data ini diambil dari Referensi Kode Pajak yang telah diisi pada Masterdata > Product > Unit bagian Tax Code Reference. Jika tidak diisi, maka
Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021
box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022
lsn, lusin → UM.0017
barrel, brl, drum → UM.0008
meter, mtr → UM.0013
unit, unitsubs → UM.0018
ltr, liter → UM.0007
lbr, lembar → UM.0020
kg, kilo, kilogram → UM.0003
gr, gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
Harga Satuan
Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.
Jumlah Barang/Jasa
Quantity unit terkecil pada invoice.
Total Diskon
Diskon sesuai invoice.
DPP
Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).
DPP Nilai Lain
Jika menggunakan DPP 100%, maka nilai DPP nilai lain akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 100%)
Jika menggunakan DPP 11/12, maka nilai DPP nilai lain akan menggunakan rumus DPP x 11/12.
Tarif PPN
Diisi sesuai tarif pajak yang digunakan per invoice
PPN
Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.
Tarif PPnBM
Saat ini kosong.
PPnBM
Saat ini kosong.
Selamat mencoba, Kawan Simpli!
Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.