Feature Updates Distribution Management System
  • DMS (Distribution Management System)
    • 💻Backoffice
      • 🔥Improvement pada Backoffice DMS - [05 Mei 2025]
      • 🔥Updates pada Backoffice DMS - [09 April 2025]
      • 🔥Pembaharuan pada Fitur Konfirmasi Delivery Summary (DS) - [10 April 2025]
      • 🔥Peningkatan Fitur pada Backoffice & SFA DMS - [March 2025]
      • 🔥Penambahan Nama Tenant pada Aplikasi Retail & Update Template Master Data Product - [11 Mar 2025]
      • 🚀Penambahan Fitur pada Promo Scheme
      • 🚀Perbaikan Kendala pada Backoffice - [January 2025]
      • 🚀Update Mengenai Coretax Format XML PPN 12% - [Phase 2]
      • 🆕Update Mengenai Coretax Format XML PPN 11% - [Phase 1]
      • 🆕Update Mengenai PPN 12%
      • 🚀Pembaharuan Fitur pada Backoffice DMS - [December 2024]
      • 🚀Pembaharuan Fitur pada DMS - [November 2024]
      • 🚀Pembaharuan Report Customer Payment - [07 Nov 2024]
      • 🚀Penambahan Fitur Ekspor Sales Invoice & Invoice by Supplier pada BI - [05 Nov 2024]
      • 🚀Penambahan dan Pembaharuan Fitur pada Backoffice [Oktober 2024]
      • 🚀Penambahan dan Pembaharuan Fitur pada Backoffice dan SFA - [September 2024]
      • 🚀Penambahan Fitur Input Asset melalui Impor Excel dan Perbaikan Lainnya - [09 Sept 2024]
      • 🚀Penambahan dan Pembaharuan Fitur pada Backoffice DMS - [Agustus 2024]
      • 🚀Penambahan Filter Status dan Kuota pada Promo Scheme List - [20 Agustus 2024]
      • 🚀Penambahan Kolom Waktu "Created At" pada Export Customer dan Perbaikan Kendala- [3-6 Aug 2024]
      • 🚀Penambahan Referensi Order Return pada Sales Order dan Collector pada Customer Payment - [29 Jul 24]
      • 🚀Penambahan Filter Area pada Generate Deliveries & Create DS (Delivery Summary) - [10 July 2024]
      • 🚀Penambahan Delivery Recap Matrix Report pada Delivery Summary (DS) - [14 Jun 2024]
      • 🚀Penambahan Plafon pada Fitur AR Balance atau Saldo Piutang - [14 Jun 2024]
      • 🚀Penambahan Fitur Show Print Records pada Sales Invoice - [12 Jun 2024]
      • 🚀Pembaharuan pada Menu Stock di Aplikasi Supervision - [24 May 2024]
      • 🚀Pembaharuan Prefix atau Awalan pada Bank Deposit dan Transaksi Lainnya - [13 May 2024]
      • 🚀Pembaharuan Aplikasi SFA Versi 2.11.0 dengan Fitur Maksimal 5 Foto Kunjungan dan Lainnya - 11 May 24
      • 🚀Penambahan Log Aktivitas Print - [16 April 2024]
      • 🚀Adjustment pada Account Receivable - [16 Feb 2024]
      • 🚀Pembaharuan Aplikasi SFA DMS Versi 2.10.0
      • 🚀Adjustment Pada UnVisited Detail Customer - [02 Nov 2023]
      • 🚀Adjustment Group Promo Strata/Bertingkat dan Promo dengan Kuantitas Unit Produk Berbeda - 07 Sept 23
      • 🚀Penambahan Fitur Stock Card Report dan Stock List Filter Improvement - [14 Aug 2023]
  • SFA (Sales Force Automation)
    • 📱SFA
      • 🔥Pembaharuan Aplikasi SFA versi 2.12.2 - [18 February 2025]
      • 🔥Pembaharuan Aplikasi SFA Versi 2.12.0
Powered by GitBook
On this page
  • What's new?!
  • Dukungan XML dan Excel dengan Format PPN 11%
  • Cara Unduh XML dan Excel untuk Kebutuhan Coretax
  • Detail Kolom pada Excel
  1. DMS (Distribution Management System)
  2. Backoffice

Update Mengenai Coretax Format XML PPN 11% - [Phase 1]

PreviousUpdate Mengenai Coretax Format XML PPN 12% - [Phase 2]NextUpdate Mengenai PPN 12%

Last updated 4 months ago

What's new?!

Dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah yang telah mewajibkan penggunaan Coretax, SimpliDOTS kini mendukung format file XML dan Excel untuk mempermudah pengguna dalam melakukan penyesuaian data pajak. Berikut detailnya:

Dukungan XML dan Excel dengan Format PPN 11%

Saat ini, sesuai dengan PER-1/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih diperbolehkan menerbitkan faktur dengan PPN 11% hingga Maret 2025. Oleh karena itu, SimpliDOTS menyediakan file XML dan Excel dengan format 11% untuk membantu proses upload faktur, sembari kami mempersiapkan sistem untuk mendukung PPN 12%.

Apabila Anda ingin mengubah format PPN dari 11% ke 12%, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

1

Unduh data Excel yang telah disediakan SimpliDOTS.

2

Ubah data sesuai kebutuhan Anda dan simpan jika selesai.

3

Gunakan converter faktur keluaran dari Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan berikut:.

4

Lakukan konversi dari Excel ke XML menggunakan template yang sesuai.

Persiapan Data

Sebelum menggunakan fitur ini, pastikan data telah disiapkan dengan benar:

Data
Keterangan

Perusahaan

  1. Name

  2. NPWP

  3. Address

Penjual

  1. NPWP

  2. Identity Card

  3. Name

  4. Address

Cara Unduh XML dan Excel untuk Kebutuhan Coretax

  1. Lengkapi data pada tahap sebelumnya dan pastikan Anda sudah memiliki Invoice agar bisa dibuat dokumen faktur keluaran pajak.

  2. Akses menu Sales > E-Faktur > Klik icon tambah untuk membuat E-Faktur baru.

  3. Pada halaman membuat E-Faktur baru, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan:

    1. Input strip (-) pada kolom Prefix dan Range Number. Hal ini dikarenakan fitur ini sudah tidak dibutuhkan pada Coretax dan akan secara otomatis membuat nomor faktur pajak saat upload ke Coretax.

  4. Pilih invoice yang ingin dibuat faktur keluaran dan simpan.

  5. Setelah simpan sukses, sistem akan auto download file CSV format lama E-Faktur. Untuk download XML atau Excel atau Excel & XML format Coretax, maka Anda perlu akses ke detail E-Faktur yang telah dibuat.

  6. File Excel akan auto terdownload. File XML akan dibuka link di new tab. Untuk download file XML, Anda perlu klik kanan, pilih opsi save. Popup lokasi penyimpanan akan muncul. Klik simpan.

Dokumen Excel auto terdownload ke perangkat Anda

Perlu klik kanan dan pilih simpan agar terdownload ke perangkat Anda

Detail Kolom pada Excel

Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kolom pada file Excel:

  • Sheet: Faktur

Kolom
Keterangan

NPWP Penjual

Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.

Baris

Satu invoice akan mendapatkan satu baris.

Tanggal Faktur

Diisi dengan tanggal invoice.

Jenis Faktur

Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.

Kode Transaksi

Diisi "01" untuk format PPN 11%.

Keterangan Tambahan

Kosong karena menggunakan kode transaksi "01".

Dokumen Pendukung

Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.

Referensi

Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).

Cap Fasilitas

Kosong karena menggunakan kode transaksi "01".

ID TKU Penjual

Diambil dari NPWP Penjual ditambah "000000". Jika kosong, diisi "0000000000000000000000"

NPWP/NIK Pembeli

Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, diisi "0000000000000000".

Jenis ID Pembeli

Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.

Negara Pembeli

Diisi "IDN".

Nomor Dokumen Pembeli

Kosong karena menggunakan "TIN".

Nama Pembeli

Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master.

Alamat Pembeli

Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master.

Email Pembeli

Kosong untuk saat ini.

ID TKU Pembeli

Diambil dari NPWP Pembeli ditambah "000000". Jika kosong, diisi "0000000000000000000000".

  • Sheet: DetailFaktur

Kolom
Keterangan

Baris

Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.

Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.

Barang/Jasa

Jika memiliki product code saat membuat Sales Order, maka akan diisi sebagai barang. Jika product code dikosongkan, maka akan diisi sebagai jasa.

Kode Barang/Jasa

Saat ini diisi dengan "000000".

Nama Barang/Jasa

Diisi dengan item pada invoice.

Nama Satuan Ukur

Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:

  • pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021

  • box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022

  • lsn, lusin → UM.0017

  • barrel, brl, drum → UM.0008

  • meter, mtr → UM.0013

  • unit, unitsubs → UM.0018

  • ltr, liter → UM.0007

  • lbr, lembar → UM.0020

  • kg, kilo, kilogram → UM.0003

  • gr, gram → UM.0004

Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033

Harga Satuan

Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.

Jumlah Barang/Jasa

Quantity unit terkecil pada invoice.

Total Diskon

Diskon sesuai invoice.

DPP

Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).

DPP Nilai Lain

Akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 1.00)

Tarif PPN

Diisi "11%" untuk saat ini. Sesuai dengan PER-1/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih diperbolehkan menerbitkan faktur dengan PPN 11% hingga Maret 2025.

PPN

Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.

Tarif PPnBM

Saat ini kosong.

PPnBM

Saat ini kosong.


Selamat mencoba, Kawan Simpli!

Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.

Pastikan pada menu Settings > Company sudah terisi:

Pastikan pada menu Masterdata > Customer > Customer Master sudah terisi:

💻
🆕
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Salam Hangat - Androsim -
Page cover image